Indonesia terkorup, islam pun punya cara utk membabat koruptor !!

Senin, 21 Februari 2011

Geram..! Mungkin itulah ekspresi sebagian masyarakat saat ini saat menyaksikan makin merajalelanya kasus korupsi di negeri ini. Kegeraman masyarakat makin meningkat terutama sejak mencuatnya kasus markus pajak dengan ‘aktor utama’ Gayus P Tambunan, menyusul sebelumnya Skandal Century. Karena itu, tidak aneh jika saat ini muncul kembali wacana untuk menindak tegas para koruptor.



Indonesia Terkorup..!
Mantan Ketua Bappenas Kwik Kian Gie pernah menyebut lebih dari Rp 300 triliun dana —baik dari penggelapan pajak, kebocoran APBN maupun penggelapan hasil sumberdaya alam— menguap masuk ke kantong para koruptor. Korupsi yang biasanya diiringi dengan kolusi juga membuat keputusan yang diambil oleh pejabat negara sering merugikan rakyat. Heboh privatisasi sejumlah BUMN, lahirnya perundang-undangan aneh (semacam UU Energi, UU SDA, UU Migas, UU Kelistrikan), adanya impor gula dan beras dan sebagainya dituding banyak pihak sebagai kebijakan yang di belakangnya ada praktik korupsi.

Beberapa tahun lalu Bappenas juga mengendus adanya kebocoran pada utang luar negeri, yang setiap tahunnya mencapai sekitar 20 persen dari total pinjaman yang diterima Pemerintah Indonesia. Dalam pandangan pengamat ekonomi Revrisond Baswir, kebocoran utang luar negeri ini merupakan hasil konspirasi Pemerintah dan lembaga kreditur. Menurut dia, hal ini bisa dilihat dari kecenderungan Pemerintah yang senantiasa membuat anggaran yang bersifat defisit sehingga utang luar negeri tetap saja dibutuhkan untuk menutupinya. Fenomena inilah yang oleh beberapa kalangan disebut sebagai odious debt (utang najis). Bahkan menurut Kwik Kian Gie, kebocoran dana sebesar 20 persen tidak hanya terjadi dalam pengunaan utang luar negeri, tetapi juga dalam APBN secara keseluruhan.

Bentuk korupsi terhadap “uang panas” negara –untuk menyebut dana yang berasal dari utang– tidak hanya terhadap utang luar negeri, namun juga utang domestik dalam bentuk obligasi rekap bank-bank sebesar Rp 650 triliun. Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tak kunjung usai setidaknya menunjukkan terjadinya korupsi tingkat tinggi di kalangan pejabat keuangan, konglomerat (hitam) serta bankir. Meski ratusan triliunan menguap dalam skandal ini, anehnya tidak ada satu pun pejabat maupun pengusaha yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Skenario semacam ini tampaknya juga akan terjadi dalam Skandal Bank Century belakangan: uang lenyap, pelakunya tak ada yang ditangkap.

Sejarah Pemberantasan Korupsi
1. Pembentukan lembaga anti-korupsi.
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bisa dikatakan telah berjalan sejak republik ini berdiri. Berdasarkan sejarah, selain KPK yang terbentuk pada tahun 2003, terdapat 6 lembaga pemberantasan korupsi yang pernah dibentuk di negeri ini, yakni:

(i) Operasi Militer pada tahun 1957,

(ii) Tim Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967,

(iii) Operasi Tertib pada tahun 1977,

(iv) Tim Optimalisasi Penerimaan Negara dari sektor pajak pada tahun 1987,

(v) Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TKPTPK) pada tahun 1999 dan

(vi) Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) pada tahun 2005.

Namun demikian, banyaknya lembaga anti korupsi yang dibentuk di negeri ini jelas bukan menunjukkan sebuah prestasi. Sebaliknya, ia justru menunjukkan kegagalan demi kegagalan lembaga-lembaga tersebut dalam memberantas gurita korupsi di negeri ini.

Buktinya, saat KPK dipimpin Taufiequrachman, data hasil survei Transparency Internasional saat itu mengenai penilaian masyarakat bisnis dunia terhadap pelayanan publik di Indonesia justru memberikan nilai IPK (Indeks Persepsi Korupsi) sebesar 2,2 kepada Indonesia. Nilai tersebut menempatkan Indonesia pada urutan 137 dari 159 negara tersurvei.

2. Penerbitan UU/Peraturan anti korupsi.
Selain pembentukan sejumlah lembaga anti korupsi di atas, di negeri ini juga telah banyak diterbitkan UU/peraturan yang memiliki nafas yang sama: anti korupsi. Sebut misalnya: UU RI nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Kepres RI No. 73 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN; UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU RI No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Namun demikian, toh hingga saat ini ‘prestasi’ sebagai negara terkorup tetap diraih Indonesia. Menurut survei yang diadakan Political and Economic Risk Consultancy (PERC), pada tahun 2010 ini Indonesia masih menempati urutan teratas dalam daftar negara paling korup di antara 16 negara tujuan investasi di Asia Pasifik. Presiden SBY yang dalam kampanyenya sebagai calon presiden beberapa waktu lalu berjanji untuk menumpas korupsi malah menjadi pemimpin negara terkorup di Asia Pasifik. Dalam survei itu, Indonesia mendapatkan 9,27 dari total skor 10. Ini berarti kondisinya jauh lebih buruk karena pada 2009 Indonesia menempati urutan teratas, tetapi pada waktu itu skornya masih ‘lebih baik’, yakni 8,32 (Metronews.com, 10/3/2010).

Wacana Hukuman Tegas bagi Koruptor

Entah karena memang sudah ‘putus asa’, atau sekadar ekspresi emosional sesaat, atau memang bentuk keseriusan dalam memerangi korupsi, sejumlah kalangan lantas mengajukan kembali wacana untuk menindak tegas para koruptor. Paling tidak, ada tiga usulan yang dilontarkan oleh sejumlah tokoh di seputar perlunya menghukum secara tegas para koruptor, yaitu: hukuman mati, pembuktian terbalik dan pemiskinan.



Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berulang-ulang mendorong agar hukuman mati bagi koruptor benar-benar dilaksanakan. Ketua MK dalam berbagai kesempatan juga kerap mengeluarkan ungkapan bernada mendesak agar Undang-Undang (UU) Pembuktian Terbalik segera disahkan.

Namun anehnya, semua bagai lepas tangan, merasa bukan urusan mereka. Jaksa dan hakim tak tergerak menuntut/menjatuhkan hukuman mati terhadap koruptor. Terkait pembuktian terbalik, UU-nya sendiri tak kunjung disahkan. Padahal UU tersebut sudah diajukan sejak era Presiden Gus Dur. DPR seperti enggan membahasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar berwacana tentang perlunya mengupayakan pemiskinan bagi narapidana yang terlibat tindak pidana korupsi. “Selain hukuman mati, napi korupsi harus dimiskinkan,” papar Patrialis. (Republika.co.id, 8/4/2010).

Korupsi Masuk dalam Bab Ta’zir
Dalam sistem Islam, tegasnya dalam Khilafah Islam yang menerapkan syariah Islam, korupsi (ikhtilas) adalah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri atau orang lain. Korupsi merupakan salah satu dari berbagai jenis tindakan ghulul, yakni tindakan mendapatkan harta secara curang atau melanggar syariah, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat.

Berbeda dengan kasus pencurian yang termasuk dalam bab hudud, korupsi termasuk dalam bab ta’zir yang hukumannya tidak secara langsung ditetapkan oleh nash, tetapi diserahkan kepada Khalifah atau qadhi (hakim). Rasulullah saw. bersabda, ”Perampas, koruptor (mukhtalis) dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan.” (HR Ahmad, Ashab as-Sunan dan Ibnu Hibban).

Bentuk ta’zir untuk koruptor bisa berupa hukuman tasyhir (pewartaan atas diri koruptor; misal diarak keliling kota atau di-blow up lewat media massa), jilid (cambuk), penjara, pengasingan, bahkan hukuman mati sekalipun; selain tentu saja penyitaan harta hasil korupsi.

Menurut Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-‘Uqubat fi al-Islam, hukuman untuk koruptor adalah kurungan penjara mulai 6 bulan sampai 5 tahun; disesuaikan dengan jumlah harta yang dikorupsi. Khalifah Umar bin Abdul Aziz, misalnya, pernah menetapkan sanksi hukuman cambuk dan penahanan dalam waktu lama terhadap koruptor (Ibn Abi Syaibah, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, V/528; Mushannaf Abd ar-Razaq, X/209). Adapun Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah menyita seluruh harta pejabatnya yang dicurigai sebagai hasil korupsi (Lihat: Thabaqât Ibn Sa’ad, Târîkh al-Khulafâ’ as-Suyuthi).

Jika harta yang dikorupsi mencapai jumlah yang membahayakan ekonomi negara, bisa saja koruptor dihukum mati.

Jika kaum Muslim bertakwa, pasti Allah SWT akan menurunkan keberkahannya dari langit dan bumi, sebagaimana firman-Nya:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ

“Sekiranya penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi” (QS al-A’raf [7]: 96).

Lebih dari itu, Rasulullah saw. pernah bersabda, “Penegakkan satu hukum hudud di muka bumi adalah lebih lebih baik bagi penduduk bumi daripada turunnya hujan selama 40 hari.” (HR Abu Dawd).

Wallahu a’lam bi ash-shawab.